Tambolaka - Isu pencegahan perkawinan anak, menikah usia dini dan kawin paksa merupakan isu yang mulai mendapat perhatian di lingkungan sekolah. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh SMP Negeri 3 Kota Tambolaka, ketika memasuki tahun ajaran baru 2025/2026. Pada tanggal 17 Juli 2025, bertempat di Aula SMP Negeri 3 Kota Tambolaka, pihak sekolah menyelenggarakan sosialisasi isu tersebut dengan thema “Cegah Perkawinan Usia Anak, Dini dan Paksa”. Kegiatan ini melibatkan orang tua peserta didik yang berjumlah 166 orang (L: 96, P: 90). Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan pemahaman orang tua dalam mendukung tumbuh kembang anak serta memastikan anak aman selama berada dilingkungan sekolah dan keluarga. Pihak sekolah menyadari penuh bahwa keberadaan anak dilingkungan sekolah tidak lebih dari tujuh (7) jam/hari, selebihnya anak akan kembali berada ditengah pengasuh atau keluarga.
Antusiasme sekolah menyelenggarakan kegiatan ini, merupakan hal yang berbeda atau hal baru dilakukan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan dampak dari pelibatan sekolah dalam pelatihan manajemen kasus di tingkat desa pada tanggal 7-11 Juli 2025. Dimana pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah (Asterius Dama Bulu, S.Pd), merupakan bagian dari anggota tim Pencegahan, Penanganan Kasus Kekerasan pada satuan pendidikan ( TPPK –SP ) di SMP Negeri 3 Kota Tambolaka. Selama penyelenggaraan kegiatan ini, pihak sekolah melibatkan Stimulant Institute mitra Save the Children untuk memperkenalkan isu: “siapa itu anak, hak – hak anak, jenis –jenis kekerasan dan disiplin positif”. Melalui kegiatan sosialisasi ini pihak sekolah ingin memastikan peserta didik mendapatkan hak –hak anak dari pengasuh/orang tua, dan wajib melanjutkan dan menyelesaikan pendidikannya sampai pada jenjang yang lebih tinggi. Ketika peserta didik mampu menyelesaikan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi, mereka akan menjadi pribadi yang berdaya dan berdampak positif lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat dimanapun mereka berada.