01 Oktober 2025 /
341 Viewers

Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Kabupaten Layak Anak

Waikabubak, 30 September 2025. Sebagai upaya mendukung percepatan Kabupaten Sumba Barat menjadi Kabupaten Layak Anak, Stimulant Institute melalui pengarusutamaan isu Perlindungan Anak menyelenggarakan Workshop Lintas Sektor menuju Kabupaten Layak Anak (KLA). Workshop ini bekerjasama dengan Dinas P5A dengan tujuan membangun kerja kolaborasi multipihak untuk mewujudkan Kabupaten yang aman dan nyaman bagi anak-anak di daratan Sumba. Focus utama pembahasan workshop adalah pemetaan capaian indikator di 5 klaster KLA pada masing-masing dinas dan pihak terkait. Kegiatan workshop ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH. Bupati dalam sambutannya menegaskan bahwa, untuk menuju KLA membutuhkan kerjasama dan dukungan berbagai pihak tidak hanya DP5A yang menjadi leading sektor KLA, tetapi berbagai Dinas teknis, pemerintah desa, sekolah, dan lapisan masyarakat.

“Workshop lintas sektor ini dapat berjalan atas dukungan dan kerjasama yang harmonis dari Stimulant Institute mitra Save the Children. Workhop ini juga menjadi wadah penyampaian hasil assessment untuk proses penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak Tahun 2026. Sehingga penting untuk semua pihak terlibat dalam proses percepatan Perda KLA ini”. Ungkap Kepala Dinas P5A Yehuda Malorung, S.Pd.

Kegiatan workshop juga dihadiri oleh wakil Bupati Sumba Barat, Plt. Sekda, Asisten 1 dan 2, Bunda PAUD, Ketua Pokja Bunda PAUD, Kepala Dinas dari 15 instansi, Camat, Kepala Desa, Kepala Puskesmas, Tokoh Agama, Tokoh Adat.

Selama proses workshop berlangsung, peserta dibagi dalam 5 klaster diskusi. Pembagian ini didasarkan pada rencana aksi yang disepakati untuk ditindaklanjuti selama tahun 2025 -2026. Adapun rencana aksi pada masing-masing klaster yaitu: Klaster 1 adalah klaster pemenuhan kepemilikan akte anak, dimana masih ditemui ada 4,20 % anak belum memiliki akte kelahiran dan 68,84 % belum memiliki kartu identitas anak (KIA). Klaster II penyediaan ruang publik ramah anak; Klaster III penyediaan pojok pelayanan peduli remaja berfokus pada pengobatan dan konseling; Klaster IV penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang ramah anak dan; Klaster V Pembentukan Forum Disabilitas sebagai ruang partisipasi.

Selain diskusi pembahasan cakupan KLA, pada kegiatan ini juga Bupati mengesahkan Standart Operational Procedure (SOP) alur penanganan kekerasan terintegrasi lintas sektor. SOP ini akan menjadi pedoman Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) oleh instansi/Lembaga, maupun pada tingkat desa. SOP integrasi ini juga dapat memastikan keterlibatan semua pihak terkait dalam penanganan kasus kekerasan dan memastikan pemulihan anak yang menjadi korban kekerasan.