Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2023 mulai meningkat. Tercatat 18 kasus per Mei 2023 (Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten Sumba Barat). Sebagian besar dari kasus ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak dan perempuan. Berbagai upaya dilakukan oleh unit kerja yang bertanggungjawab dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dimana ada pendampingan terhadap korban dan juga merujuk korban untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan kebutuhan. Namun tindakan yang telah dilakukan masih belum sesuai dengan alur menagemen kasus yang semestinya. Sebagai upaya mengatasi masalah ini Save the Children melalui lembaga mitra Stimulant Institute dan Yayasan Wahana Komunikasi Wanita melaksanakan Training of Trainer pelatihan Managemen Kasus dan Supervisi, pada tanggal 22 – 26 Mei 2023, bertempat di Kantor Kecamatan Katikutana, Sumba Tengah. Kegiatan ini melibatkan peserta 11 orang (4L, 7P) yang merupakan perwakilan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan dari Sumba Barat dan perwakilan Dinas Sosial dan P3A, LPA dan Pekerja Sosial dari Sumba Tengah. Training of Trainer ini bertujuan untuk mempersiapkan dan mengkapasitasi master trainer agar dapat melatih stakeholder di tingkat kabupaten dan desa. ToT ini difasilitasi oleh pelatih nasional dari Save the Children, yakni bapak Rendiansyah Putra Dinata (L, 31) dan Ibu Setyaning Esty Rokhani (P, 28) yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam managemen Kasus. Point penting yang ditekankan dalam pelatihan ini adalah kordinasi. Setiap unit kerja baik di tingkat kabupaten dan desa perlu meningkatkan peran tanggung jawabnya terhadap pencegahan dan penanganan korban kekerasan anak sehingga dapat dilakukan secara komperhensif, terintegrasi dan berkelanjutan melalui penanganan manajemen kasus.
Secara umum seluruh peserta terlibat aktif. Peserta membandingkan pengalaman dan standar yang disampaikan fasilitator, mereka menyadari bahwa ada banyak tahapan, prinsip dan etika managemen kasus yang terlewatkan dalam penanganan kasus yang selama ini sudah dilakukan. Salah Satu Pembimbing Kemasyarakatan, Benesius Tomasuy (L,45) dari Balai Pemasyarakatan Sumba Barat menyampaikan ““Lewat materi system rujukan kasus ini, saya dapat memahami bahwa hanya ada satu wadah yang bisa menerima laporan kasus, dan itu adalah DP5A. Pengalaman ini karena selama ini rujukan ke Dinas Sosial ternyata seharusnya langsung ke DP5A sebagai penyedia layanan kasus)”. Pernyataan lain dikemukakan oleh bapak Mikael D. Bora dari Dinas P5A Sumba Barat “Saya melihat informed consent (Kontrak layanan/persetujuan), sangat membatu pekerja sosial. Selama ini kami lakukan saja pendampingan dan mengarahkan korban dan keluarga korban untuk melakukan rujukan tanpa bertanya kesediaan korban. Lalu kami juga banyak sekali yang berperan menjadi pendamping padahal aturannya hanya satu orang saja. Terimakasih untuk pelatihan ini, banyak sekali ilmu yang saya secara pribadi dapatkan”.