Morotai, 11 Agustus 2025. Upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terus diperkuat di Kabupaten Pulau Morotai. Melalui program KREASI yang diinisiasi oleh Stimulant Institute bersama Save the Children Indonesia, advokasi strategis berhasil mendorong komitmen nyata dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulau Morotai.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Teknis oleh Kepala Kemenag Morotai, H. Abdurachman Assagaf, S.Ag, M.Pd, dan Program Manager Stimulant Institute, Margaretha R.Y. Djelalu, pada 11 Agustus 2025 di Kantor Kemenag. Perjanjian tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), khususnya melalui penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Dalam pernyataannya, Abdurachman menegaskan bahwa isu kekerasan anak di RA dan MI merupakan perhatian serius. “Saat pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kami angkat isu kekerasan anak di RA dan MI. Selama program KREASI berlangsung di Morotai, kami akan memantau secara aktif penanganannya di bawah Kemenag,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag Morotai telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 528 tentang Optimalisasi dan Penerapan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Surat edaran ini menginstruksikan seluruh RA dan MI untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Meskipun pembentukan tim tidak bersifat wajib, mayoritas sekolah menunjukkan antusiasme dan kesiapan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan. Abdurachman juga menekankan pentingnya mengubah “zona merah” kekerasan di RA dan MI menjadi “zona hijau” melalui kepemimpinan kepala sekolah dan pendekatan pendidikan yang tepat. “Anak-anak harus dibina dengan baik melalui kepala sekolah yang menggunakan cara dan metode yang sesuai,” tambahnya.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa advokasi yang terencana, berbasis data, dan kolaboratif mampu mendorong perubahan kebijakan dan praktik di tingkat institusi. Penandatanganan Perjanjian Teknis dan terbitnya Surat Edaran menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pendidikan yang berlandaskan perlindungan anak di Kabupaten Pulau Morotai. (SI/Red)