Bonus demogfrafi 2045. Sejak tahun 2016, wacana ini mulai digaung oleh pemerintah pusat, berharap diterima dan dilanjutkan oleh pemerintah daerah. Mewujudkan wacana ini perlu melakukan perencanaan yang matang diberbagai bidang layanan. Terutama perencanaan pada sumber daya manusia produktif yang berkualitas sebagai infrastruktur pembangunan dimasa mendatang. Diwaktu yang sama, kita juga diperhadapkan dengan data kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti fenomena gunung es.
Kami yakini bahwa pemangku kepentingan telah melakukan banyak hal untuk menjamin keamanan dan keselamatan anak dan perempuan dari tindak kekerasan. Keyakinan ini, perlu diketahui dan dibagikan kepada banyak pihak melalui diskusi kritis dan partisipatif bersama para stakeholder. Pemikiran ini mendorong Stimulant Institute mitra Save the Children bersama Dinas P5A Sumba Barat menyelenggarakan workshop berbagi praktik baik pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Pulau Sumba (Waikabubak, 15-16/11). Workshop ini bertujuan untuk mendorong sinergitas pemangku kepentingan lintas Kabupaten di Pulau Sumba dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan Perempuan. Kami menjangkau 4 stakeholder di pulau Sumba dan komunitas pemerhati anak, untuk berdiskusi dan menerbitkan rekomendasi aksi antisipasi melindungi anak dan perempuan dari kekerasan. Proses ini mendapat dukungan dari KemenPPPA RI, KPAI, Dinas P3A Provinsi NTT, dan akademisi yang memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam bidang perlindungan anak. Turut hadir penulis buku best seller “Perempuan yang Menanggis Kepada Bulan Hitam” Dian Purnomo dengan peran sebagai moderator.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Bupati Sumba Barat, Jhon Lado Bora Kabba, S.Pd. Beliau menyampaikan bahwa pemicu kasus kekerasan terhadap anak dipengaruhi oleh kesiapan mental orangtua. Banyak kali di Sumba, masyarakat menikah diusia yang sangat muda. Saya mewakili pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Save the Children dan Stimulant yang telah gencar mengaungkan isu gender dan perlindungan anak. Semoga upaya mulia, memberi hasil bagi kami di Pulau Sumba.
Ditempat yang sama, Ibu Atwirlany Asdep Perlindungan Khusus Anak dari KemenPPPA menyampaikan bahwa pada tahun 2021, 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun. Kasus bergulir, seiring dengan adanya kebijakan dan program kerja yang dicanangkan oleh Pemerintah. Harusnya, implementasi program selaras dengan arah kebijakan. Butuh kolaborasi aktif dari semua pihak diberbagai level untuk menerapkan upaya perlindungan anak yang meliputi pencegahan, penguatan kelembagaan dan penanganan.
Didukungan yang sama diberikan oleh Komisioner KPAI, Dian Sasmita. Beliau menegaskan bahwa kehadiran KPAI untuk memastikan pemenuhan dan pelaksanaan terhadap perlindungan anak. Regulasi saja tidak memiliki dampak jika tidak diimbangi dengan dukungan aturan, komitmen dan anggaran. Tiga hal ini wajib dipahami dan diterapkan pemangku kepentingan. Saat ini, penanganan satu kasus ABH butuh dana 10 sampai 20 juta. Jangan tunggu ada kasus, lebih mencegah dibanding berhadapan dengan kasus ABH.
Dunia ada kalau masih ada senyum dari anak-anak! Pernyataan ini disampaikan oleh France Abednego Tiran selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Dinas P3A Provinsi NTT. Frans menambahkan bahwa infrastruktur berkualitas harus dimulai sejak usia dini. Jika anak sebagai mahkota bangsa, maka perlu dipastikan semua hak nya terpenuhi. Dan kita, bertanggungjawab terhadap mereka. Patut diingat bahwa anak tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Sebagai orangtua yang dititipkan, wajib merawat, menjaga dan melindungi mereka.
Workshop ini mampu mendorong pemangku kepentingan untuk berbagi informasi dan aksi yang telah dan akan dilakukan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Diskusi kritis berdurasi 16 jam, menghasilkan rekomendasi sebagai berikut; workshop tahunan pemangku kepentingan lintas Pulau Sumba, penguatan kapasitas stakeholder terkait perlindungan anak, pembentukan unit teknis untuk mekanisme pencegahan dan penanganan kasus, pengembangan regulasi, penguatan peran Forum Anak, penguatan kapasitas komunitas anak dan perempuan untuk mendukung kemandirian, dan membangun jejaring dalam perlindungan anak. Rekomendasi akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah diberbagai level dan KPAI, NGO/CSO dan komunitas pemerhati anak.